Hak Serta Kewajiban Konsumen dan Produsen
Tuesday, January 23, 2018
Add Comment
Konsumen adalah pihak yang menikmati hasil suatu proses produksi yang dihasilkan oleh produsen. Produsen adalah orang yang melakukan proses produksi. Dalam hal ini produksi adalah mengubah Input menjadi output. Misalnya dalam memproduksi meja dibutuhkan input kayu, alat, cat, dll. Dilakukan proses pembuatan meja. Sedangkan outputnya adalah Meja. Yang mengerjakan adalah produsen. Yang menggunakan dan membeli adalah konsumen. Produsen dalam hal ini juga adalah pelaku usaha atau wirausahawan. Terpenting dalam hal ini adalah input-proses-output.
Produsen dan konsumen merupakan pihak yang saling membutuhkan. Sang produsen melakukan proses produksi untuk mendapatkan profit dari penjualan yang dibeli konsumen. Sedangkan konsumen membutuhkan produk yang dihasilkan produsen untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Agar produsen dan konsumen berjalan dengan berkesinambungan. Dalam artian tidak terjadi permasalahan di dalamnya maka dibutuhkan aturan yang mengatur keduanya. Sering disebut dengan etika bisnis. Dalam kaitan ini ada hak dan kewajiban yang harus di penuhi oleh kedua pihak. Dalam teorinya, hak dan kewajiban ini adalah sebagai berikut:A. Konsumen
1. Hak Konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa..
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Produsen dan konsumen merupakan pihak yang saling membutuhkan. Sang produsen melakukan proses produksi untuk mendapatkan profit dari penjualan yang dibeli konsumen. Sedangkan konsumen membutuhkan produk yang dihasilkan produsen untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Agar produsen dan konsumen berjalan dengan berkesinambungan. Dalam artian tidak terjadi permasalahan di dalamnya maka dibutuhkan aturan yang mengatur keduanya. Sering disebut dengan etika bisnis. Dalam kaitan ini ada hak dan kewajiban yang harus di penuhi oleh kedua pihak. Dalam teorinya, hak dan kewajiban ini adalah sebagai berikut:A. Konsumen
1. Hak Konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa..
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
2. Kewajiban Konsumen
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
B. Produsen
1. Hak Produsen
a. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan2. Kewajiban Produsen
a. Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
f. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjianDemikian Hak dan Kewajiban bagi Konsumen dan produsen. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Hak Serta Kewajiban Konsumen dan Produsen"
Post a Comment