E-Government, Era Teknologi Informasi, & Peningkatan Kualiatas Pelayanan Publik


Pelayanan Publik yang berkualitas adalah hak masyarakat yang harus diperjuangkan oleh pemerintah. Menjadi kewajiban pemerintah dalam merealisasikan kebutuhan masyarakat tersebut. 

Hal inilah yang melandaskan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. Rilisnya undang-undang ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik (Pemerintah).
Tujuan salah satunya adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan publik yang layak sesuai dengan asas-asas hukum pemerintahan dan korporasi yang baik. Jika kita berbicara sistem maka diharapkan pengorganisasian administrasi pemerintahan yang terkait dengan pelayanan publik harus memilik yang yang baik. Hal ini bisa dicapai melalui Sistem Informasi Management (SIM). Implementasi SIM ini salah satunya melalui strategi pemerintah menuju e-Government. Melalui e-Government ini secara umum pemerintah mempunyai visi dan misi untuk men-digitalisasi-kan seluruh proses dan berkas/arsip yang mendukungan pelayanan. Ini merupakan program jangka panjang pemerintah.

Isue hangat e-Government sendiri sebenarnya sudah didengungkan dari beberapa tahun silam. Hal ini bisa kita tinjau dari produk hukum yang dikeluarkan pemerintah. Dengan dikeluarkannya Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Gov, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan 13 Bab dan 54 Pasal . Selanjutnya juga diamanahkan didalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang terdiri dari 14 Bab dan 16 Pasal. Konten dan keterkaitan e-Government secara mendiri mendetail bisa pembaca gali informasi pada peraturan tersebut. Dengan adanya peraturan tersebutlah menjadikan e-Government adalah langkah Improvement yang harus dilakukan menuju Indonesia lebih baik dan tidak tertinggal jauh dari negara-negara lain.

Apa itu e-Goverment?

Setiap negara memberikan pengertian tersendiri dari kata e-Government. Menurut pemerintahan Federal Amerika, E-Government refers to the delivery of government information and services online through the Internet and other digital means. Sedangkan menurut Pemerintah Malaysia, e-Government offers a collaborative and integrated environment not just for enhanced internal operations but more significantly for a heightened level of government services through a variety of electronic delivery channels thereby providing convenience to citizens and business. Selanjutnya menurut Pemerintah Indonesia E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online. Dari sini dapat saya simpulkan secara sederhana adalah kemudahan pelayanan administrasi yang dilakukan secara digitalisasi dan online. Dua kata penting yaitu digitalisasi dan online. Digitalisasi merujuk paperless artinya tanpa menggunakan kertas, tanpa perlu ditulis, dan tanpa perlu diprint. Selanjutnya kosa kata penting kedua adalah online. Artinya bisa dilakukan kapanpun dimanapun melalui hardware, software serta dukungan jaringan internet yang paling vital.

Apa manfaat dari e-Goverment

Implementasi e-Government ini akan memberi manfaat bagi pemerintah selaku pelaksana dan kepada masyarakat sebagai customers. Manfaat tersebut adalah :
Efisiensi, dengan proses digitalisasi dan online tentunya akan memangkas cost misalnya untuk mencetak, memperbanyak, mengirim, dan tentunya sumber daya manusia/pegawai yang mengerjakannya lebih bisa diminimalisasikan
Efektivitas, terkait dengan menurunkan tingkat kesalahan atau human error, dan satu proses bisa dilakukan untuk seluruh pekerjaan yang dilakukan.
Transparansi, dengan adanya e-Government seluruh proses dapat langsung dimonitoring oleh masyarakat, keseluruhan proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan misalkan ada pengutipan dana sudah sesuai dengan ketentuan.
Akuntabilatas, terkait dengan seluruh proses yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan setiap periodenya, dan memudahkan pelaksana dalam membuat setuap laporan yang dibutuhkan atau sesuai dengan permintaan.



Implmentasi e-Government adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk mengubah mainset masyarakat yang negatif terhadap pemerintah. Sudah saat proses administrasi berubah dari yang birokratis ke proses e-Government. Setidaknya ada 3 aspek harus dirubah. Yaitu orientasi, proses administrasi, dan cara penyampaian pelayanan. Paling menonjol disini adalah cara penyampaian pelayanan. Jika dulunya atau sekarang masih juga dilaksanakan adalah pelayanan administrasi dilaksakan secara interaksi antar personal, artinya ada tatap muka atau face-to-face. Tetapi dalam e-Government diharapkan adanya pertukaran elektronik dan interaksi non-face-to-face. Bisa dibayangkan jika implementasi e-Government dilaksanakan 100% tentu kita akan tidak berjumpa pelaksana atau pegawai yang mengurus berkas-berkas kita. Tujuan dari ini adalah untuk menghindari adanya kutipan liar, gratifikasi, dan KKN.



Paradigma yang akan berubah dengan adanya implementasi e-Government ini yaitu, Paradigma pelayanan pemerintah yang bercirikan pelayanan melalui birokrasi yang lamban, prosedur yang berbelit, dan tidak ada kepastian berusaha diatasi melalui penerapan e-government. Paradigma pelayanan publik bergeser dari paradigma birokratis menjadi paradigma e-government yang mengedepankan transparansi dan fleksibilitas, yang akhirnya bermuara pada kepuasan pengguna layanan public. Seperti itulah paradigma yang akan dirubah melalui pemerintahan yang baik dan dukungan dari e-Government.

Sebenarnya Issue e-Government sendiri sudah lama dipublish oleh pemerintah. Tetapi dengan memasuki era teknologi informasi saat ini sepertinya issue e-Government harus diangkat kembali. Era sekarang era semua dapat dilakukan dengan mudah. Seluruh informasi dan akses-aksesnya dapat kita lakukan dengan mudah. Dengan satu tangan saja kita dapat merubah dunia dengan mudah. Sepertinya logo telkom yang ditandai dengan logo tangan yang artinya dengan kemudahan teknoli informasi dapat seluruhnya didapatkan dengan sekejap melalui tangan kita. Contoh barangnya adalah semua hal terdapat didalam smartphone kita masing-masing. Mulai dari hiburan, komunikasi, informasi, dan pelayanan publik dapat kita ketahui informasinya melalui smartphone kita atau melalui perangkat lain.


Perkembangan teknologi informasi ini juga harus dikaitkan dengan e-Government. Artinya proses pelayanan publik harus dapat kita lakukan melalui smartphone. Tentunya ini berbeda dengan notebook dari segi ukuran dan smartphone dapat dibawa kemana-mana. Hal ini dimaksudkan untuk pengurusan hal-hal kecil bisa kita lakukan melalui smartphone. Mungkin sekarang yang sudah bisa kita nikmati misalnya melihat tagihan listrik bulanan dan sekaligus bisa membayarnya melalui transfer tanpa bertatap muka dengan petugan frontline PLN. Begitu juga dengan tagihan PDAM dan Telpon. Selanjutnya instansi lain juga harus sudah mulai misalnya pengurusan izin setidaknya bisa dilakukan dengan mudah. Pengurusan KTP, SIM, STNK, SKCK, Perpajakan, dll. Jika memungkinkan juga dapat dilakukan. Hal ini harus dipersyaratkan dengan adanya integrasi yang baik antara satu SKPD dengan SKPD lain. Saat inilah saat memulai memikirkannya dan melaksanakannya. Ini adalah harapan besar masyarakat. Jika dapat dilakukan secara online untuk apa dilakukan secara offline. Hal inilah mencerminkan e-Goverment yang mengikuti kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Mari kita dukung program e-Government menuju pelayanan publik yang efektif, efisien, cepat, mudah, dan terintegrasi.

0 Response to "E-Government, Era Teknologi Informasi, & Peningkatan Kualiatas Pelayanan Publik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel