Mengenal Era "New Normal"
Tuesday, June 2, 2020
Add Comment
Dahulu kita tidak menyangka akan terjadi kejadian atau bencana besar yang sangat berpengaruh dalam kehidupan normal manusia. Jika biasanya bencana dalam bentuk banjir, gempa bumi, angin, dan lain sebagainya. Tetapi kini bencana dalam bentuk wabah virus yang mendunia dan mengancam kehidupan dan kesehatan manusia di wilayah yang terdampak dan terpapar virus ini. Jika bencana lain terlihat nyata dimana untuk ber-kegiatan saja kita sulit, misalnya bencana banjir kita akan susah untuk bekerja karena air dimana-dimana dan memutus jalan. Tetapi bencana virus corona 2019 ini atau dikenal dengan COVID-19, sangat lah semu atau maya. Ini bencana besar yang seakan-akan tidak ada. Tetapi sebenar-benarnya ada dan sangat berbahaya. Tentu karena ini bencana yang disebabkan virus yang tentu tidak bisa kita lihat. Apa yang bisa kita lihat ? tentu dampak dari virus ini. Gejala yang ditimbulkan tentu demam, flu, pilek dan sakit tenggorokan. Ketika manusia telah dinyatakan positif maka akan memberikan penurunan daya tahan tubuh yang selanjutnya kemungkinan terburuk adalah meninggal dunia, tentu inilah yang ditakutkan. Maka pemerintah, masyarakat dan kita semua bekerja sama untuk bisa memutus mata rantai penyebaran penyakit ini.
Berbagai macam usaha dan kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk memutus mata rantai ini. Seperti kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kebijakan study from home dan work from home, Kebijakan Lockdown atau memutus jalur masuk dari daerah yang berzona merah ke daerah zona hijau, termasuk didalamnya adalah kebijakan memberhentikan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Bahkan ada juga kebijakan yang kita kenal dengan larangan mudik bukan larangan pulang kampung yang tempo hari menjadi kontroversial. Kebijakan ini bukanlah khayalan kosong pemerintah. Tentu ini adalah bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dibalik kebijakan kontroversialnya yang merepotkan masyarakat misalkan wajib memakai masker, pembatan perkumpulan, ibadah dilaksanakan dirumah, larangan boncengan dengan sepeda motor yang berlainan KTP, dan larangan berkendara roda 4 duduk sejajar. tentu telah memberikan dampak positif bagi berkurangnya penyebaran virus dahsyat ini.
Semakin hari kebijakan pemerintah semakin ketat, ini berkaitan dengan makin tingginya korban tertular dari COVID-19 ini, puncaknya terjadi April sampai Mei 2020 atau pada masa Bulan Ramadhan hingga menuju Lebaran Idul Fitri. Tetapi kita semua yaitu masyarakat dan pemerintah menyadari betapa kebijakan pemerintah tentu memberikan keterbatasan kepada masyarakat dalam ikut serta meningkatkan perekonomian nasional dan tentu perekonomian diri dan keluarga, maka perlu adanya pelonggaran kebijakan. Dimana pemerintah juga belum mampu men-cover bantuan kepada seluruh masyarakat yang terdampak melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Atas dasar permasalahan diataslah, maka layak dan sudah pantas negara ini menerapkan new normal. Dikutip dari tirto.id, New normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi. Pengimplementasi new normal tidaklah mudah, pemerintah harus mampu melakukan zooming kondisi dan permasalahan setiap daerah terutaman dilihat dari hal-hal berikut, antara lain :
- Tingkat keparahan penyebaran virus ini. Tentu atas dasar zonasi hijau, kuning, dan merah. Dengan tingkat keparahannya adalah krisis, tingkat parah, substansi, sedang, dan rendah.
- Perkembanga penyebaran penyakit, dan pengendalian virus,
- Kapasitas kesehatan
- Kesiapan sektor publik per masing-masing daerah,
- Tingkat kedisiplinan publik,
- Respon publik terhadap cara bekerja atau cara bersosialisasi dalam new normal.
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, pemerintah daerah diizinkan untuk mempersiapkan new normal jika berada di tingkat moderat atau sedang dan setiap sektor wajib memiliki SOP baru yang terintegrasi dengan protokol Covid20 yang berlaku secara Nasional. Beberapa sektor tersebut antara lain sektor pendidikan, tempat makan, tempat ibadah, transportasi, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.
Untuk mempermudah dan keseragaman kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh atau daerah atau sektor tertentu, maka pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi. Secara umum yang diatur dalam keputusan tersebut antara lain :
- Manajemen usaha atau organisasi harus senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayah, lingkungan sekitar, dan di organisasinya.
- Membentuk Tim Penanganan COVID-19
- Membuat kebijakan atau prosedur untuk pekerja melaporkan setiap kasus yang dicurigai COVID-19
- Melakukan pengukuran suhu badan di pintu masuk
- Mewajibkan penggunaan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja
- Mewajibkan cuci tangan dan wajib menyediakan sarana tersebut
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat
- Menerapkan physical distancing dalam semua aktifitas kerja
- Menerapkan isolasi baik secara tercontrol atau mandiri terhadap rekan kerja yang baru datang dari zona merah penyebaran virus
- Menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan perilaku Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Untuk sekolah dan mengikuti peraturan khusus nantinya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian atau Dinas pada daerah masing-masing. Dimulai dengan berakhirnya masa belajar jarak jauh, kebijakan terkait pengaturan jam sekolah, metoda belajar, pengaturan kursi belajar dan lain sebagainya. Termasuk pengaturan untuk tinggkat pendidikan perguruan tinggi.
Photo by www. suara.com
0 Response to "Mengenal Era "New Normal""
Post a Comment